KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Deputi Bidang Koordinasi Energi, Sumber Daya Mineral, dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, selanjutnya disebut Deputi III mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang Energi, Sumber Daya Mineral, dan Kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Deputi III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang Energi, Sumber Daya Mineral, dan Kehutanan;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Energi, Sumber Daya Mineral, dan Kehutanan;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah Energi, Sumber Daya Mineral, dan Kehutanan;
d. pelaksanaan hubungan kerja di bidang energi, sumber daya mineral, dan kehutanan dengan Kementerian Koordinator lain, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Kehutanan, Departemen Keuangan, Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Riset dan Teknologi, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan lembaga lain yang terkait; dan
e. pelaksanaan tugas lain di bidang energi, sumber daya mineral, dan kehutanan yang diberikan oleh Menko Perekonomian.
SUSUNAN ORGANISASI
Deputi III terdiri dari:
a. Asisten Deputi Urusan Minyak Bumi.
b. Asisten Deputi Urusan Gas Bumi.
c. Asisten Deputi Urusan Pertambangan Umum.
d. Asisten Deputi Urusan Energi dan Ketenagalistrikkan.
e. Asisten Deputi Urusan Kehutanan.
Asisten Deputi Urusan Minyak Bumi
Asisten Deputi Urusan Minyak Bumi, selanjutnya disebut Asdep1/III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, anilisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang minyak bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Asdep 1/III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang minyak bumi;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang minyak bumi; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang minyak bumi.
Asdep 1/III terdiri dari:
a. Bidang Produksi Minyak Bumi.
b. Bidang Distribusi Minyak Bumi.
Bidang Produksi Minyak Bumi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang produksi minyak bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Produksi Minyak Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang produksi minyak bumi;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang produksi minyak bumi; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang minyak bumi.
Bidang Produksi Minyak Bumi terdiri dari:
a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Produksi Minyak Bumi.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Produksi Minyak Bumi.
(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Produksi Minyak Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang produksi minyak bumi.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Produksi Minyak Bumi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang produksi minyak bumi.
Bidang Distribusi Minyak Bumi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang distribusi minyak bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Distribusi Minyak Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang distribusi minyak bumi;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi minyak bumi; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang distribusi minyak bumi.
Bidang Distribusi Minyak Bumi terdiri dari:
a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Distribusi Minyak Bumi.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Distribusi Minyak Bumi.
(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Distribusi Minyak Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi minyak bumi.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Distribusi Minyak Bumi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang distribusi minyak bumi.
Asisten Deputi Urusan Gas Bumi
Asisten Deputi Urusan Gas Bumi, selanjutnya disebut Asdep 2/III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, anilisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang gas bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Asdep 2/III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang gas bumi;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang gas bumi; danc. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang gas bumi.
Asdep 2/III terdiri dari:
a. Bidang Produksi Gas Bumi.
b. Bidang Distribusi Gas Bumi.
Bidang Produksi Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang produksi gas bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Produksi Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang produksi gas bumi;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang produksi gas bumi; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang produksi gas bumi.
Bidang Produksi Gas Bumi terdiri dari:
a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Produksi Gas Bumi.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Produksi Gas Bumi.
(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Produksi Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang produksi gas bumi.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Produksi Gas Bumi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang produksi gas bumi.
Bidang Distribusi Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang distribusi gas bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Distribusi Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang distribusi gas bumi;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi gas bumi; dan
c. pemantauan dan penyiapan distribusi gbahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang gas bumi.
Bidang Distribusi Gas Bumi terdiri dari:
a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Distribusi Gas Bumi.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Distribusi Gas Bumi
(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Distribusi Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi gas bumi.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Distribusi Gas Bumi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang distribusi gas bumi.
Asisten Deputi Urusan Pertambangan Umum
Asisten Deputi Urusan Pertambangan Umum selanjutnya disebut Asdep 3/III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pertambangan umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Asdep 3/III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang pertambangan umum;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pertambangan umum; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pertambangan umum.
Asdep 3/III terdiri dari:
a. Bidang Pertambangan Bahan Energi.
b. Bidang Pertambangan Bahan Industri.
Bidang Pertambangan Bahan Energi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pertambangan bahan energi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pertambangan Bahan Energi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang pertambangan bahan energi;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pertambangan bahan energi; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pertambangan bahan energi.
Bidang Pertambangan Bahan Energi terdiri dari:
a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Pertambangan Bahan Energi.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pertambangan Bahan Energi.
(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Pertambangan Bahan Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pertambangan bahan energi.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pertambangan Bahan Energi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pertambangan bahan energi.
Bidang Pertambangan Bahan Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pertambangan bahan industri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pertambangan Bahan Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang pertambangan bahan industri;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pertambangan bahan industri; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pertambangan bahan industri.
Bidang Pertambangan Bahan Industri terdiri dari:
a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Pertambangan Bahan Industri.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pertambangan Bahan Industri.
(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Pertambangan Bahan Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pertambangan bahan industri.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pertambangan Bahan Industri mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pertambangan bahan industri.
Asisten Deputi Urusan Energi dan Ketenagalistrikan
Asisten Deputi Urusan Energi dan Ketenagalistrikkan selanjutnya disebut Asdep 4/III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, anilisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang energi dan ketenagalistrikkan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam, Asdep 4/III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang energi dan ketenagalistrikkan;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi dan ketenagalistrikkan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang energi dan ketenagalistrikkan.
Asdep 4/III terdiri dari:
a. Bidang Energi.
b. Bidang Ketenagalistrikkan.
Bidang Energi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang energi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Energi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang energi;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang energi.
Bidang Energi terdiri dari:
a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Energi.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Energi.
(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Energi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang energi.
Bidang Ketenagalistrikkan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang ketenagalistrikkan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Ketenagalistrikkan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang ketenagalistrikkan;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagalistrikkan; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang ketenagalistrikkan.
Bidang Ketenagalistrikkan terdiri dari:
a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Ketenagalistrikkan.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan ketenagalistrikkan.
(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Ketenagalistrikkan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagalistrikkan.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Ketenagalistrikkan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang ketenagalistrikkan.
Asisten Deputi Urusan Kehutanan
Asisten Deputi Urusan Kehutanan selanjutnya disebut Asdep 5/III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, anilisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Asdep 5/III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang kehutanan;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kehutanan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kehutanan.
Asdep 5/III terdiri dari:
a. Bidang Pengelolaan Hutan dan Hasil Hutan.
b. Bidang Konservasi dan Kelembagaan Kehutanan.
Bidang Pengelolaan Hutan dan Hasil Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengelolaan hutan dan hasil hutan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pengelolaan Hutan dan Hasil Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang pengelolaan hutan dan hasil hutan;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hutan dan hasil hutan; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengelolaan hutan dan hasil hutan.
Bidang Pengelolaan Hutan dan Hasil Hutan terdiri dari:
a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Pengelolaan Hutan dan Hasil Hutan.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Hutan dan Hasil Hutan.
(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Pengelolaan Hutan dan Hasil Hutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hutan dan hasil hutan.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Hutan dan Hasil Hutan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengelolaan hutan dan hasil hutan.
Bidang Konservasi dan Kelembagaan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang konservasi dan kelembagaan kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Konservasi dan Kelembagaan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang konservasi dan kelembagaan kehutanan;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi dan kelembagaan kehutanan; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang konservasi dan kelembagaan kehutanan.
Bidang Konservasi dan Kelembagaan Kehutanan terdiri dari:
a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Konservasi dan Kelembagaan Kehutanan.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Konservasi dan Kelembagaan Kehutanan.
(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Konservasi dan Kelembagaan Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi dan kelembagaan kehutanan.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Konservasi dan Kelembagaan Kehutanan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang konservasi dan kelembagaan kehutanan.























