KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan Kelautan, selanjutnya disebut Deputi II, adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di bidang pertanian dan kelautan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menko Perekonomian.
Deputi II mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian dan kelautan.
Dalam melaksanakan tugas Deputi II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang pertanian dan kelautan;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian dan kelautan;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pertanian dan kelautan;
d. pelaksanaan hubungan kerja di bidang pertanian dan kelautan dengan Kementerian Koordinator lain, Departemen Pertanian, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Negara Riset dan Teknologi, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Perusahaan Umum Badan Usaha Logistik, dan lembaga lain yang terkait; dan
e. pelaksanaan tugas lain di bidang pertanian dan kelautan yang diberikan oleh Menko Perekonomian.
SUSUNAN ORGANISASI
Deputi II terdiri dari :
a. Asisten Deputi Urusan Pangan.
b. Asisten Deputi Urusan Perikanan dan Peternakan.
c. Asisten Deputi Urusan Perkebunan dan Hortikultura.
d. Asisten Deputi Urusan Sarana dan Prasarana Pertanian dan Kelautan.
e. Asisten Deputi Urusan Kelembagaan dan Pembiayaan Pertanian dan Kelautan.
Asisten Deputi Urusan Pangan
Asisten Deputi Urusan Pangan selanjutnya disebut Asdep1/II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pangan.
Dalam melaksanakan Asdep 1/II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang pangan;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pangan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pangan.
Asdep 1/II terdiri dari:
a. Bidang Produksi dan Distribusi Pangan.
b. Bidang Diversifikasi dan Konsumsi Pangan.
Bidang Produksi dan Distribusi Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang produksi dan distribusi pangan.
Dalam melaksanakan Bidang Produksi dan Distribusi Pangan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang produksi dan distribusi pangan;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang produksi dan distribusi pangan; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang produksi dan distribusi pangan.
Bidang Produksi dan Distribusi Pangan terdiri dari:
a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Produksi dan Distribusi Pangan.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Produksi dan Distribusi Pangan.
(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Produksi dan Distribusi Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang produksi dan distribusi pangan.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Produksi dan Distribusi Pangan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang produksi dan distribusi pangan.
Bidang Diversifikasi dan Konsumsi Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang diversifikasi dan konsumsi pangan.
Dalam melaksanakan Bidang Diversifikasi dan Konsumsi Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang diversifikasi dan konsumsi pangan;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang diversifikasi dan konsumsi pangan; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang diversifikasi dan konsumsi pangan.
Bidang Diversifikasi dan Konsumsi Pangan terdiri dari:
a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Diversifikasi dan Konsumsi Pangan.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Diversifikasi dan Konsumsi Pangan.
(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Diversifikasi dan Konsumsi Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang diversifikasi dan konsumsi pangan.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Diversifikasi dan Konsumsi Pangan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang diversifikasi dan konsumsi pangan.
Asisten Deputi Urusan Perikanan dan Peternakan
Asisten Deputi Urusan Perikanan dan Peternakan selanjutnya disebut Asdep 2/II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perikanan dan peternakan.
Dalam melaksanakan tugas Asdep 2/II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang perikanan dan peternakan;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perikanan dan peternakan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perikanan dan peternakan.
Asdep 2/II terdiri dari:
a. Bidang Produksi dan Distribusi Perikanan.
b. Bidang Produksi dan Distribusi Peternakan.
Bidang Produksi dan Distribusi Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang produksi dan distribusi perikanan.
Dalam melaksanakan Bidang Produksi dan Distribusi Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang produksi dan distribusi perikanan;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang produksi dan distribusi perikanan; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang produksi dan distribusi perikanan.
Bidang Produksi dan Distribusi Perikanan terdiri dari:
a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Produksi dan Distribusi Perikanan.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Produksi dan Distribusi Perikanan.
(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Produksi dan Distribusi Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang produksi dan distribusi perikanan.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Produksi dan Distribusi Perikanan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang produksi dan distribusi perikanan.
Bidang Produksi dan Distribusi Peternakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang produksi dan distribusi peternakan.
Dalam melaksanakan Bidang Produksi dan Distribusi Peternakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang produksi dan distribusi peternakan;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang produksi dan distribusi peternakan; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang produksi dan distribusi peternakan
Bidang Produksi dan Distribusi Peternakan terdiri dari:
a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Produksi dan Distribusi Peternakan.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Produksi dan Distribusi Peternakan.
(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Produksi dan Distribusi Peternakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang produksi dan distribusi peternakan.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Produksi dan Distribusi Peternakan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang produksi dan distribusi peternakan.
Asisten Deputi Urusan Perkebunan dan Hortikultura
Asisten Deputi Urusan Perkebunan dan Hortikultura selanjutnya disebut Asdep 3/II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perkebunan dan hortikultura.
Dalam melaksanakan tugas Asdep 3/II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang perkebunan dan hortikultura;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perkebunan dan hortikultura; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perkebunan dan hortikultura.
Asdep 3/II terdiri dari:
a. Bidang Produksi dan Distribusi Perkebunan.
b. Bidang Produksi dan Distribusi Hortikultura.
Bidang Produksi dan Distribusi Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang produksi dan distribusi perkebunan.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Produksi dan Distribusi Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang produksi dan distribusi perkebunan;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang produksi dan distribusi perkebunan; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang produksi dan distribusi perkebunan.
Bidang Produksi dan Distribusi Perkebunan terdiri dari:
a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Produksi dan Distribusi Perkebunan.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Produksi dan Distribusi Perkebunan.
(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Produksi dan Distribusi Perkebunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang produksi dan distribusi perkebunan.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Produksi dan Distribusi Perkebunan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang produksi dan distribusi perkebunan.
Bidang Produksi dan Distribusi Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang produksi dan distribusi hortikultura.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Produksi dan Distribusi Hortikultura menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang produksi dan distribusi hortikultura;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang produksi dan distribusi hortikultura; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang produksi dan distribusi hortikultura.
Bidang Produksi dan Distribusi Hortikultura terdiri dari:
a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Produksi dan Distribusi Hortikultura.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Produksi dan Distribusi Hortikultura.
(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Produksi dan Distribusi Hortikultura mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang produksi dan distribusi hortikultura.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Produksi dan Distribusi Hortikultura mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang produksi dan distribusi hortikultura.
Asisten Deputi Urusan Sarana dan Prasarana Pertanian dan Kelautan
Asisten Deputi Urusan Sarana dan Prasarana Pertanian dan Kelautan selanjutnya disebut Asdep 4/II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang sarana dan prasarana pertanian dan kelautan khususnya perikanan.
Dalam melaksanakan tugas Asdep 4/II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang sarana dan prasarana pertanian dan kelautan khususnya perikanan;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana pertanian dan kelautan khususnya perikanan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang sarana dan prasarana pertanian dan kelautan khususnya perikanan.
Asdep 4/II terdiri dari:
a. Bidang Lahan dan Prasarana Pertanian dan Kelautan.
b. Bidang Alat-Mesin, dan Sarana Pertanian dan Kelautan.
Bidang Lahan dan Prasarana Pertanian dan Kelautan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang lahan dan prasarana pertanian dan kelautan khususnya perikanan.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Lahan dan Prasarana Pertanian dan Kelautan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang lahan dan prasarana pertanian dan kelautan khususnya perikanan;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang lahan dan prasarana pertanian dan kelautan khususnya perikanan; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang lahan dan prasarana pertanian dan kelautan khususnya perikanan.
Bidang Lahan dan Prasarana Pertanian dan Kelautan terdiri dari:
a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Lahan dan Prasarana Pertanian dan Kelautan.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Lahan dan Prasarana Pertanian dan Kelautan.
(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Lahan dan Prasarana Pertanian dan Kelautan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang lahan dan prasarana pertanian dan kelautan khususnya perikanan.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Lahan dan Prasarana Pertanian dan Kelautan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang lahan dan prasarana pertanian dan kelautan khususnya perikanan.
Bidang Alat-Mesin, dan Sarana Pertanian dan Kelautan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang alat-mesin, dan sarana pertanian dan kelautan khususnya perikanan.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Alat-Mesin, dan Sarana Pertanian dan Kelautan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang alatmesin, dan sarana pertanian dan kelautan khususnya perikanan;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang alat-mesin, dan sarana pertanian dan kelautan khususnya perikanan; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang alat-mesin, dan sarana pertanian dan kelautan khususnya perikanan.
Bidang Alat-Mesin, dan Sarana Pertanian dan Kelautan terdiri dari:
a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Alat-Mesin dan Sarana Pertanian dan Kelautan.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Alat-Mesin, dan Sarana Pertanian dan Kelautan.
(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Alat-Mesin, dan Sarana Pertanian dan Kelautan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang alatmesin, dan sarana pertanian dan kelautan khususnya perikanan.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Alat-Mesin, dan Sarana Pertanian dan Kelautan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang alat-mesin, dan sarana pertanian dan kelautan khususnya perikanan.
Asisten Deputi Urusan Kelembagaan dan Pembiayaan Pertanian dan Kelautan
Asisten Deputi Urusan Kelembagaan dan Pembiayaan Pertanian dan Kelautan selanjutnya disebut Asdep 5/II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kelembagaan dan pembiayaan pertanian dan kelautan khususnya perikanan.
Dalam melaksanakan tugas Asdep 5/II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang kelembagaan dan pembiayaan pertanian dan kelautan khususnya perikanan;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan pembiayaan pertanian dan kelautan khususnya perikanan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kelembagaan dan pembiayaan pertanian dan kelautan khususnya perikanan.
Asdep 5/II terdiri dari :
a. Bidang Kelembagaan Pertanian dan Kelautan.
b. Bidang Pembiayaan Pertanian dan Kelautan.
Bidang Kelembagaan Pertanian dan Kelautan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kelembagaan pertanian dan kelautan khususnya perikanan.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Kelembagaan Pertanian dan Kelautan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang kelembagaan pertanian dan kelautan khususnya perikanan;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pertanian dan kelautan khususnya perikanan; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kelembagaan pertanian dan kelautan khususnya perikanan.
Bidang Kelembagaan Pertanian dan Kelautan terdiri dari:
a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Kelembagaan Pertanian dan Kelautan.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan Pertanian dan Kelautan.
(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Kelembagaan Pertanian dan Kelautan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pertanian dan kelautan khususnya perikanan.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan Pertanian dan Kelautan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kelembagaan pertanian dan kelautan khususnya perikanan.
Bidang Pembiayaan Pertanian dan Kelautan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pembiayaan pertanian dan kelautan khususnya perikanan.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Pembiayaan Pertanian dan Kelautan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang pembiayaan pertanian dan kelautan khususnya perikanan;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan pertanian dan kelautan khususnya perikanan; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pembiayaan pertanian dan kelautan khususnya perikanan.
Bidang Pembiayaan Pertanian dan Kelautan terdiri dari:
a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Pembiayaan Pertanian dan Kelautan.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pembiayaan Pertanian dan Kelautan.
(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Pembiayaan Pertanian dan Kelautan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan pertanian dan kelautan khususnya perikanan.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pembiayaan Pertanian dan Kelautan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pembiayaan pertanian dan kelautan khususnya perikanan.
HUBUNGI KAMI
DEPUTI BIDANG KOORDINASI PERTANIAN DAN KELAUTAN
Nama : Ir. Diah Maulida M.A.
Alamat kantor : Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta Pusat
Telepon Kantor : (021) 3521941
























