Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada jaman orde baru terbentuk pada tanggal 25 Juli 1966 dengan nama Kementerian Utama Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (EKUIN) yang pada saat itu dijabat oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Kementerian ini tergabung dalam kabinet Ampera I dengan tugas melaksanakan program stabilisasi dan rehabilitasi yang berkonsentrasi pada pengendalian inflasi, pencukupan penghidupan pangan, rehabilitasi prasarana dan pembangunan nasional. Pemerintahan dan pembangunan yang selalu bergerak dinamis telah menuntut kementerian ini untuk terus berkembang sehingga beberapa kali berganti nama dan kepemimpinan. Nama “Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian” sendiri baru dimulai pada tahun 2000. (lihat Menteri-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)
Saat ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian.
Dalam menjalankan tugas di atas, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi :
a. sinkronisasi penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian,
b. koordinasi penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian,
c. pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.
PROFIL KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN























